Retribusi Pemakaman Kota Sukabumi Baru Capai Rp36 Juta

Pemakaman Umum Taman Bahagia
Kondisi Tempat Pemakaman Umum Taman Bahagia, Kecamatan Warudoyong, saat keadaan lenggang, Rabu (1/9).

Menurutnya, adapun sanksi administratif jika tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2 persen setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).

“Apabila dalam jangka waktu wajib retribusi atau ahli sewa tanah untuk penguburan kepada yang bersangkutan diberikan teguran sebanyak tiga kali dalam waktu enam bulan.

Bacaan Lainnya

Namun, jika setelah diberikan teguran wajib retribusi atau ahli sewa tanah untuk penguburan hak sewa tanah dimaksud dapat dialihkan kepada pihak lain,” terangnya.

Disinggung soal kapasitas lahan TPU, Cecep membeberkan, saat ini lahan yang tersisa tinggal sekitar 10 hektar sehingga dipastikan cukup untuk jangka waktu 10 tahun.

“Sementara, beberapa TPU yaitu, TPU Binong, Taman Bahagia, Kerkop, Cikundul dan Taman Rohmat mendominasi retribusi paling banyak.

Sayangnya beberapa TPU seperti taman bahagia dan Cibinong ini sudah begitu penuh sehingga sampai ada jenazah yang ditumpuk. Dengan syarat jenazah yang akan ditumpuk ini merupakan ahli waris semisal, bapak dengan anak,” pungkasnya. (bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *