Pemerintah Kota Sukabumi

Retribusi Parkir Kota sukabumi Baru Capai Rp1,7 Miliar

×

Retribusi Parkir Kota sukabumi Baru Capai Rp1,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Parkir A Yani Sukabumi
Salah seorang juru parkir saat memarkirkan kendaraan di Jalan A Yani, Kecamatan Cikole,

SUKABUMI — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, berupaya meksimal dalam mengejar target retribusi parkir pada tahun ini sebesar Rp2,3 miliar. Namun, hingga Desember baru tercapai Rp1,7 miliar.

Hal ini, terjadi dampak akibat adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada 3 Juli hingga 25 Agustus lalu.

Bank bjb Tandamata

Kepala Unit Pelaksana Teknis UPT Parkir Dishub Kota Sukabumi, Rudi Hartono mengatakan, akibat adanya penerapan PPKM Level 3 hampir dua bulan tersebut pencapaian retribusi mengalami penurunan drastis sehingga sampai Desember ini targetnya belum tercapai.

“Seharusnya, pada Desember target retribusi parkir ini sudah tercapai. Tetapi, karena hampir dua bulan PPKM Level 3 sehingga pencapaiannya menurun,” kata Rudi kepada Radar Sukabumi, Selasa (21/12).

Rudi menyebutkan, dari beberapa kantung parkir yang ada saat ini penyumbang terbesar ratribusi yakni, parkiran tepi Jalan Harus Kabir dan Jalan A Yani.

“Perharinya bisa mencapai Rp1.000.000 bahkan lebih kalau normal. Tapi waktu PPKM pendapatan sangat menurun,” ujarnya.

Setiap tahunnya, sambung Rudi, pencapaian retribusi parkir selalu melebihi target yang sudah ditetapkan. “Tetapi, pada tahun ini nampaknya tidak akan tercapai 100 persen. Terlebih, waktunya saat ini sudah akhir tabun,” ucapnya.

Pada tahun yang akan datang, Dishub bakal berupaya mengoptimalkan semua kantung parkir yang ada agar pencapaian retribusi dapat melebihi target. “Kami akan berupaya maksimal dalam meningkatkan pencapaian retribusi di tahun yang akan datang,” pungkasnya. (bam)