UPT Pemakaman DPUTR Kota Sukabumi Berhasil Capai Target Retribusi

Cecep Sudarma
Kepala UPT Pemakaman DPUTR Kota Sukabumi, Cecep Sudarma

SUKABUMI — Sebelum tutup tahun 2021, Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemakaman pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, berhasil mencapai target retribusi pemakaman sebesar Rp46 juta.

Kepala UPT Pemakaman DPUTR Kota Sukabumi, Cecep Sudarma mengatakan, pada tahun ini UPT Pemakaman menargetkan retribusi pemakaman sebesar Rp46 juta dan sudah seratus persen tercapai.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah retribusi pemakaman sudah tercapai 100 persen bahkan lebih. Pencapaian ini, berkat kerja sama yang terjalin baik dengan semua elemen khususnya antar petugas,” kata Cecep kepada Radar Sukabumi, Selasa (21/12).

Lanjut Cecep, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi nomor 5 tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat retribusi pemakaman untuk muslim ditarif sebesar Rp285.000 dan non muslim sebesar Rp328.000.

“Anggaran ini untuk biaya pelayanan penguburan, penggalian, pengurugan dan pengadaan padung dan untuk sewa tanah nya sebesar Rp50.000 per tiga tahun. Sedangkan, untuk non muslim dikenakan tarif perpanjangan sewa tanah sebesar Rp100.000 permeter lahan yang digunakan,” paparnya.

Cecep menerangkan, Kota Sukabumi saat ini memiliki 12 TPU dengan jumlah luas lahan 46 hektare. Dari 46 hektare lahan TPU yang ada 35 hektare diantaranya sudah terpakai.

Adapun, 12 TPU yang dikelola UPT Pemakaman saat ini diantaranya, TPU Taman Rohmat, Binong, Pasir Ipis, Pasir Gelatik, Dayeuhluhur, Prana, Taman Bahagia, Cikundul, Kerkop, Pasir Dongke dan Ciandam.

“Sementara, beberapa TPU yaitu, TPU Binong, Taman Bahagia, Kerkop, Cikundul dan Taman Rohmat mendominasi retribusi paling banyak.

Sayangnya beberapa TPU seperti taman bahagia dan Cibinong ini sudah begitu penuh sehingga sampai ada jenazah yang ditumpuk. Dengan syarat jenazah yang akan ditumpuk ini merupakan ahli waris semisal, bapak dengan anak,” jelasnya.

Menurutnya, adapun sanksi administratif jika tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi berupa bunga sebesar dua persen setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).

“Apabila dalam jangka waktu wajib retribusi atau ahli sewa tanah untuk penguburan kepada yang bersangkutan diberikan teguran sebanyak tiga kali dalam waktu enam bulan,” ucapnya.

Guna meningkatkan pengumpulan retribusi, UPT Pemakaman berupaya menggencarkan sosialisasi kepada ahli waris utuk bisa membayar retribusi setiap tiga tahun.

“Setiap tahunnya, retribusi pemakaman terua mengalami peningkatan. Dan kami akan terus berupaya maksimal untuk bisa mencapai target yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *