Pindah Tempat, Rumah Singgah Pemkot Sukabumi Diklaim Lebih Nyaman

Rumah Singgah Pemkot Sukabumi
Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi saat mengunjungi Rumah Singgah milik Pemkot Kota Sukabumi di Jalan Sabar Nomor 25 Kota Bandung.

SUKABUMI— Rumah Singgah yang merupakan fasilitas untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkan perawatan kesehatan di Bandung, kini berpindah alamat ke Jalan Sabar Nomor 25.

Sebelumnya, tempat yang disedikan Pemerintah Kota Sukabumi ini berlokasi di Jalan Mulyasari Culdesac Nomor 7 Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi Kota Bandung.

Bacaan Lainnya

Rumah Singgah yang baru ini diklaim lebih nyaman dan lebih strategis dibandingkan lokasi sebelumnya. Di mana, Rumah Singgah ini memiliki ruang yang lebih luas dari sebelumnya karena terdiri dari tujuh kamar dan jika diperlukan bisa ditata ulang menjadi sepuluh kamar.

Fasilitas mobil ambulans pun tetap disediakan untuk antar jemput pasien dari dan ke fasilitas kesehatan.

Hal itu disampaikan Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi, melalui akun media sosial resminya. Rumah singgah tersebut merupakan inovasi juga sebagai fasilitas yang disediakan Pemkot Sukabumi untuk memudahkan warganya yang membutuhkan perawatan kesehatan.

“Program Rumah Singgah ini digulirkan dengan harapan apabila ada warga Kota Sukabumi yang membutuhkan layanan kesehatan di Kota Bandung, tidak lagi menjadi terhambat karena harus memikirkan biaya untuk menginap dan tinggal sementara waktu,” terang Fahmi.

Menurutnya, lokasi terbaru rumah singgah ini dinilai lebih strategis karena dekat dengan Rumah Sakit Hasan Sadikin. Lebih lanjut Fahmi menuturkan, program tersebut merupakan hasil dari kerjasama Pemkot Sukabumi dengan Rumah Zakat yang difungsikan sebagai tempat istirahat sejenak, maupun untuk perawatan kesehatan beberapa hari sesuai dengan rekomendasi medis.

“Sehingga pasien dan pengantarnya, tidak perlu mencari penginapan selama menjalani perawatan di Bandung,” ujar Fahmi.

Sebagai informasi, keberadaan rumah singgah tersebut sudah ada sejak 2018, dan telah dimanfaatkan oleh lebih dari 800 warga yang membutuhkan perawatan kesehatan.

Lanjutnya, ia pun menghimbau bagi masyarakat yang membutuhkan fasilitas kesehatan melalui rumah singgah tersebut, dapat menghubungi pihak Dinas Sosial.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan yakni, menunjukan kartu tanda penduduk (KTP) Kota Sukabumi. Serta dilengkapi dengan surat keterangan dokter, atau keterangan tentang penyakit maupun salinan diagnostik. (cr1/t)

Rumah Singgah Pemkot Sukabumi
Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi saat mengunjungi Rumah Singgah milik Pemkot Kota Sukabumi di Jalan Sabar Nomor 25 Kota Bandung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *