Perusahaan Teh Disegel

SUKABUMI -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi akhirnya  menyegel bangunan industri teh yang berada di lingkungan RW 1, Keluarahan/Kecamatan Warudoyong, Jum’at (20/10).

Hal ini, dilakukan seiring dengan adanya desakan dari warga sekitar yang tempatnya tidak jauh dengan lokasi perusahaan yang sudah berdiri puluhan tersebut.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun, warga Warudoyong mendesak pemerintah agar segera menutup perusahaan teh, karena ia menilai perusahaan yang berdiri di tengah-tengah pemukiman warga itu diduga telah mencemari lingkungan dan tidak mengantongi izin sebagaimana mestinya.

Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat menjelaskan, penyegelan perusahaan teh yang dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB ini, sengaja dilakukan karena perusahaan tersebut, telah melanggar Perda Nomor 19/2012 tentang Perizinan dan Pendaftaran Bidang Perdagangan dan Perindustrian serta Perda Nomor 2/2004 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 6/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan.

“Jadi apa yang kami lakukan terhadap perusahaan itu, tidak semata-mata tanpa alasan. Tetapi, kita beraksi hingga melakukan penyegelan untuk penghentian operasional produksi, berdasarkan aturan dan hukum yang jelas,” kata Ajat kepada Radar Sukabumi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *