Perusahaan Teh Disegel

Satpol PP Kota Sukabumi, sambung Ajat, sengaja mendahului penyegelan sebelum surat pernyataan dari warga telah diterimanya. Penyegelan tersebut juga hasil pertimbangan Satpol PP. karena mediasi yang dilakukan sudah berulang-ulang dan tak menghasilkan solusi.

“Kami langsung bergegas dan langsung ngambil tindakan sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi (Tufoksi),” bebernya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Hamdan Sanjaya (36) warga Jalan Pelabuhan II, Gang Warudoyong 1, RT 2/1, Nomor 10B, Kelurahan/Kecamatan Warudoyong mengjelaskan, sehubungan dengan adanya konflik terkait keberadaan pabrik teh yang berlokasi di lingkungannya itu, hingga tidak ada titik temu.

Padahal, mediasi itu sudah berlangsung lama dan dilakukan oleh pemerintah mulai tingkat RT hingga Kabupaten.

“Karena tempat usaha tersebut sudah puluhan tahun menghasilkan residu yang berpotensi menjadi polusi bagi lingkungan hidup warga,” imbuhnya.

Selain itu juga, pihak pengusaha  telah melanggar perizinan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 11/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sukabumi tahun 2011-2013 serta Undang-Undang Negara Repubiik Indonesia yakni undang-undang Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32/2009 tentang Perlindunsan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Berdasarkan hal ini, kami selaku warga menegaskan bahwa kami akan tetap bersikukuh menolak keras dan tidak akan menyetujui atas kegiatan perusahaan teh milik Tanu Miharja di lingkungan pemukiman warga,” pungkasnya. (cr13/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *