PEMKOT – Pemerintah Kota Sukabumi memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM yang akan membuat izin usaha. Dimana, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi membuat aplikasi sistem jemput perijinan masyarakat ( Sijimat).
“Bagi masyarakat yang tidak memiliki HP android atua tidak pahak terhadap aplikasi perizinan secara online. Makanya hadir Sijimat,” ujar Kabid Perijinan pada DPMPTSP Kota Sukabumi, Saepulloh, Rabu (8/9).
Aplikasi Sijimat masih kata Saepulloh telah digulirkan oleh DPMPTSP sejak enam bulan yang lalu, yang telah dilaunching ke beberapa Kelurahan.
Kebijakan Pemerintah Pusat yang memberlakukan pembuatan izin dengan aplikasi online atau Online Single Submission (OSS) diakuinya masih ada beberapa masyarakat yang belum mengerti terhadap aplikasi tersebut.
“Kita kerjasama dengan pihak kelurahan dan RW melaksanakan sosialisasi program Sijimat dan langsung memfasilitasi masyarakat khususnya para UMKM dalam membuat perijinan usaha mereka,”ujarnya.
Melalui aplikasi Sijimat masyarakat juga bisa langsung mendapatkan surat izin usaha yang mereka jalankan, untuk lebih menyebarluaskan informasi tentang Sijimat, jajaran DPMPTSP juga memberikan pelatihan dan pemahaman kepada mentor-mentor di setiap Kelurahan agar disampaikan kembali kepada masyarakat.