Pemkot Sukabumi : Pekan Ini Gaji 13 Cair

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Balaikota Sukabumi saat menjalankan apel pagi di Lapangan Balaikota Sukabumi.

RADARSUKABUMI.com – Pemerintah Kota Sukabumi akan segara mencairkan gaji ke 13 untuk para aparatur sipil negara ( ASN). Hal tersebut menyusul adanya Peraturan Menteri Keuangan ( PMK) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.

“Secepatnya minggu sekarang bisa dicairkan,” ujar PLT BPKD Kota Sukabumi, Yayat Hidayat, kepada Radar Sukabumi, Senin (10/8).

Bacaan Lainnya

Yayat mengaku, saat ini pihaknya sedang melakukan input data, soalnya harus menggunakan aplikasi dari Taspen. Kalau secara manual kata Yayat terlalu ribet. ” Saat ini sedang input data, lumayan kan sekitar 3ribu ASN,” akunya.

Dikatakanya, untuk penerima gaji 13 ini hanya PNS, tidak termasuk THL. Soalnya anggaran yang tersedia hanya untuk para ASN. ” Kecuali memang ada kebijakan lain dari pak Wali. Bisa menggunakan anggaran yang ada, nanti perubahan di ganti,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Anggaran, Olga Prasyoga mengatakan gaji 13 yang akan diterima itu sesuai dengan PMK yakni gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Seperti tunjangan anak, beras, jabatan dan lainnya.

Sedangkan untuk THL dalam aturannya tidak termasuk, lantaran dalam Permenkeu itu ASN dan non ASN, maksudnya, non ASN yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sementara dikita belum ada PPPK yang resmi diangkat,”terangnya. Selain itu untuk Esselon II berdasarakan aturannya mendapatkan gaji -13. Yang tidak menerima itu adalah, Anggota DPRD dan kepala daerah. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *