Pemerintah Kota Sukabumi

Pemkot Sukabumi Evaluasi Penyesuaian NJOP

×

Pemkot Sukabumi Evaluasi Penyesuaian NJOP

Sebarkan artikel ini
Andri Suryandi
Kepala UPT Pengelolan, Pendapatan PBB-P2 dan BPHTB pada BPKPD Kota Sukabumi, Andri Suryandi

SUKABUMI— Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) bakal melakukan evaluasi terhadap kenaikan (penyesuaian) Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Hal itu disampaikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Dida Sembada kepada awak media, belum lama ini. “Evaluasi hasil penyesuaian NJOP tersebut tentunya akan dilaksanakan. Prinsipnya akan dilakukan evaluasi hasil dari penyesuaian NJOP tersebut. Dan itu teknisnya ada di BPKPD,” ujarDida.

Bank bjb Tandamata

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala UPT Pengelolan, Pendapatan PBB-P2 dan BPHTB pada BPKPD Kota Sukabumi, Andri Suryandi, mengaku, pihaknya sudah melakukan evaluasi penyesuaian tersebut, bahkan sudah dilakukan penyebaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada wajib pajak.

“Kita sudaha lakukan evaluasi terhadap penyebaran SPPT. Karena, SPPT yang kami sebar ke setiap kelurahan di awal Januari hingga Maret 2022 lalu, seiring dengan kenaikan NJOP. Sehingga, wajar jika ada masyarakat yang kaget ketika menerima SPPT,” terang Andri.

Ia menambahkan, saat dilakukan evaluasi penyesuaian tersebut, masih ada beberapa warga yang merasa keberatan, namun setelah diberikan pemahaman akhirnya bisa dimengerti.

“Hingga Agustus, lanjut Andri, penyebaran SPPT menyisakan sekitar 10 persen lagi. Pasalnya, angka sebesar itu dikarenakan wajib pajak nya tidak ada di Kota Sukabumi.Sebenarnya sudah 90 persen penyebaranya. Namun untuk yang 10 persen wajib pajaknya tidak ada di disini. Jadi balik lagi SPPT itu ke kami,”terang dia.

Untuk itu, permasalahan tersebut menjadi bahan evaluasi baginya. Untuk mencari solusi, agar wajib pajak yang ada di luar Kota Sukabumi bisa membayar pajaknya melalaui surat SPPT tersebut.

“Rata-rata permasalahan tersebut dikarenakan objeknya ada di sini, sedangkan subjeknya tidak ada di Kota Sukabumi. Makanya, mudah-mudahan SPPT digital bisa terujud tahun depan, Sehingga, masyarakat yang ada di luar Kota Sukabumi dan memiliki aset di Kota Sukabumi bisa dengan mudah untuk mengakses SPPT secara online,”akunya.

Dari sisi kepatuhan pembayaran pasca adanya penyesuaian NJOP, kata Andri, tahun ini alami peningkatan sekitar 5,64 persen dari tahun sebelumnya. Begitu juga dengan tingkat realisasi perolehan PBB-P2 alami hal yang serupa.

Artinya, kenaikanya mencapai 28,19 persen jika dibandingkan dengan tahun 2021.

“Kalau dilihat dari kepatuhan pembayaran dan realisasi perolehan sama sama alami kenaikan kalau dibandingkan dnegan tahun sebelumnya. Bahkan, hampir memasuki pekan ke dua di Agutus ini, untuk PBB-P2 sebenarnya sudah melampaui target. Atau sudah mencapai diangka 101,11 persen,”bebernya. (cr3/t)

Andri Suryandi
Kepala UPT Pengelolan, Pendapatan PBB-P2 dan BPHTB pada BPKPD Kota Sukabumi, Andri Suryandi