Pemkot Sukabumi Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi
Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi saat menghadiri kegiatan pembahasan peraturan perundang undangan ketentuan bidang cukai, hasil tembakau atau rokok (DBHCHT)

CIKOLE– Pemerintah Kota Sukabumi terus gencar mensosialisasikan peraturan perundang undangan ketentuan bidang cukai, hasil tembakau atau rokok (DBHCHT) dan Cegah Rokok Ilegal.

Kegiatan yang digelar Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Sukabumi tersebut untuk meningkatkan pemahaman warga mengenai ketentuan DBHCHT.

Bacaan Lainnya

“Momen ini jadi sangat penting dilaksanakan di Kota Sukabumi, karena setiap tahun seluruh pemerintah daerah mendapatkan dana transfer DBHCHT dari pemerintah pusat,” ujar Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi.

DBHCT yang disalurkan sesuai Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan. Di mana DBHCHT diarahkan ke 3 bidang yaitu kesehatan, kesejahteraan rakyat, dan penegakan hukum.

Sehingga di Kota Sukabumi beberapa dinas terkait sosialisasi DBHCHT yakni Diskumindag, Satpol PP, dan Bappeda sosialisasi melalui media dan bagian ekonomi.

Fahmi mengatakan, cukai hasil tembakau memberikan pendapatkan bagi daerah sampai 30 persen. “Kenapa diberikan dana transfer ke setiap daerah supaya masyarakat teredukasi, tersosialisasi dan ada bidang kesehatan yang harus dialokasikan anggaran untuk menjaga masyarakat,” ungkapnya.

Kegiatan ini dimaksudkan agar pemangku kepentingan dan warga memiliki ketaatan dan pemahaman, tentang pentingnya memahami cukai dan hasil tembakau. Kalau sudah paham dan taat maka akan mampu meningkatkan pendapatan melalui cukai hasil tembakau dan di sisi lain meminimalisir peredaran rokok ilegal.

Sebab jika banyak rokok ilegal maka akan mengalami kerugian luar biasa karena pajak tidak tertarik dan tidak dapat menjaminkan standar kesehatan terkait rokok.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *