Pemkot Rancang Perwal Dana Kelurahan

Asisten Daerah 1, Andri Setiawan saat melakukan pembahasan Raperwal di Balikota Sukabumi.

CIKOLE – Pemerintah Kota Sukabumi sedang merancang Peraturan Walikota mengenai dana kelurahan. Raperawal tersebut sebagai dasar hukum  dan pedoman kelurahan dalam mempergunakan dana kelurahan. “Saat ini kita masih menerima masukan dari lurah, bagian hukum dan Bappeda.

Nanti pemberlakukan Perwal ini untuk di 2020,” ujar Asisten Daerah 1 Pemkot Sukabumi, Andri Setiawan, kemarin (25/9).

Bacaan Lainnya

Ditambahkan Andri, untuk diketahui bersama bahwa dana kelurahan ini terbilang mendadak, sehingga pelaksanaannya pun dipertengahan tahun. Maka dari itu kedepannya Perwal ini untuk mempersiapkan pedoman bagi lurah yang merupakan pelakansanya.”Takutnya tahun nanti anggarannya lebih besar, jadi lurah mempuyai pijakan hukum yang jelas,” terangnya.

Kendati demikian, bukan berarti aturan hukum saat ini dalam penyaluran dana kelurahan ini tidak jelas. Hanya saja pihaknya ingin lebih memperjelas peruntukan anggaran dana tersebut.

“Kita saat ini mengacu Permendagri nomor 130 tahun 2018 Pasal 3 ayat 1 berbunyi dimana kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Lalu pada Pasal 5 ayat 1 mengamanatkan Kegiatan Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri” jelasnya.

Ditambahkan Andri, dana kelurahan sendiri sudah jelas dalam aturannya hanya diperuntukan bagi masyarakat. Sehingga, tidak boleh dilakukan untuk keperluan kelurahan. “Makanya nanti Perwal itu mengatur lebih detail, bisa digunakan posyandu, jalan, jembatan dan permberdayaan masyarakat lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, evaluasi saat ini kata Andri penyerapan dana kelurahan di tahap pertama ini sudah cukup bagus. ” Sudah 50 persen dilakukan, mulai peningkatan fisik dan nonfisik,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *