CIKOLE – Mencegah adanya klaim dari pihak lain atas karya yang dibuat, Pemkot Sukabumi (Pemkot) terus mendorong warga yang mempunyai produk atau penelitian untuk memperolah hak paten.
“Bicara kemampuan dan keahlian warga Sukabumi cukup luar biasa, tapi masih lemah dalam hal terdaftar dalam hak kekayaan intelektualnya,” aku Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, kepada Radar Sukabumi, dalam acara workshop hak kekayaan intelektual dan klinik drafting paten di Hotel Maxone, Kota Sukabumi, Selasa (24/10).
Fahmi mengatakan, masih banyak warga yang belum mendaftarkan hasil karya maupun penelitiannya untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual (HKI) maupun hak paten.
Padahal, hal tersebut penting untuk mempertahankan hasil karya dari pengakuan pihak lain baik perorangan maupun perusahaan.

ARAHAN: Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi saat memberikan materi dalam acara Workshop Hak Kekayaan Intelektual dan Drafting Paten, di Hotel Maxone Kota Sukabumi
Untuk itu pemerintah daerah akan memfasilitasi proses pembuatan paten. Untuk langkah awal hak tersebut hanya ditujukan untuk bidang kesenian terlebih dahulu. Seperti Bola Lengeun Seuneu (Boles), Lisung Ngamuk, dan Wayang Sukuraga.
Kondisi tersebut menunjukkan masih banyaknya hasil karya yang belum mendapatkan pengakuan. Fenomena ini, Kata Fahmi, salah satunya disebabkan sulitnya warga untuk mendeskripsikan produk yang dibuat.
Kedepannya warga akan didorong untuk memanfaatkan klinik paten yang ada di daerah seperti LPPM Universitas Muhammadiyah Sukabumi.
“Targetnya ke depan banyak warga yang membuat produk unggulan baik makanan maupun lainnya dan difasilitasi drafting patennya di lembaga tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Penanggung Jawab Lembaga Sentra HKI LPPM Universitas Muhammadiyah Sukabumi Ria Andriana menerangkan lembaganya siap untuk memfasilitasi warga yang akan membuat hak paten produknya baik makanan maupun yang lainnya.
“Kami siap memfasilitasi untuk mendapatkan hak paten sesuai dengan tahapan yang ada,” ucapnya.
Hingga kini ada sebanyak 30 hak cipta yang telah berhasil dibuat oleh kalangan akademisi Universitas Muhammadiyah Sukabumi.
Salah satunya terdapat satu hak paten atas nama salah satu dosen Salih Muharam yang membuat alat metode Elekrokoagulasi.
Untuk tahapan pembuatan HKI menurut Ria memakan waktu hingga satu bulan. Sedang untuk hak paten jauh lebih lama, yakni setahun hinga satu setengah tahun.
“Saat ini kalangan yang membuat HKI baru berasal dari kalangan akademisi di kampus. Jumlah penerima HKI setiap tahunnya mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan adanya bantuan penelitian yang dikucurkan oleh pemerintah pusat,” tutupnya. (cr11/d)




