Jam 4 Sore, Kang Fahmi Tutup Paksa Toko di Pusat Kota Sukabumi

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Kota Sukabumi berada pada level dua warna biru dalam hal pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Jawa Barat. Untuk itu berdasarkan hasil evaluasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, maka PSBB tetap dilanjutkan meskipun dilakukan pelonggaran.

“Ya, PSBB di Kota Sukabumi tetap berlanjut karena ini adalah PSBB Provinsi Jawa Barat, jadi Kota Sukabumi juga berlanjut. Meskipun begitu kami lakukan pelonggaran,” kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada Radarsukabumi.com, Kamis (21/5/2020).

Bacaan Lainnya

Salah satu bentuk pelonggaran tersebut adalah jam operasional toko. Merujuk pada Surat Edaran Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kota Sukabumi Nomor: 510/346/Kopdagrin maka pembatasan jam operasional toko diatur ulang.

“Untuk toko, swalayan, pedagang kaki lima, pokoknya diluar bahan pokok penting buka dari pukul 09.00 pagi sampa pukul 16.00 atau jam 4 sore,” jelas Fahmi.

“Tapi untuk toko modern atau supermarket yang menjual bapokting jam operasionalnya sampai dengan pukul 22.00 WIB,” imbuhnya.

Untuk memastikan agar pelaksanaan aturan tersebut tetap sasaran, Fahmi langsung terjun ke lapangan bersama dengan unsur TNI Polri dan Satpol PP. Sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Kapten Harun Kabir, Fahmi mengimbau agar seluruh toko dan pedagang kaki lima diluar bapokting untuk segera menutup tokonya sesuai kesepakatan pukul 16.00 WIB atau jam 4 sore.

“Kepada bapak ibu pemilik toko, sesua kesepakatan kita bersama bahwa pukul 16.00 WIB atau jam 4 sore toko harus sudah ditutup. Besok kita lanjutkan lagi aktivitas pedagangannya,” imbau Fahmi sembari blusukan di sepanjang pusat pertokoan tersebut. (izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *