Fahmi Pimpin Sosialisasi Perwal Protokol Kesehatan

Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi saat melakukan sosialisasi Perwal Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan.

RADARSUKABUMI.com – Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi memimpin langsung kegiatan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Fahmi bersama ASN di lingkungan Setda Kota Sukabumi pun bergerilya ke sejumlah wilayah di pusat keramaian untuk memberikan arahan kepada masyarakat. “Sebelum penerapan sanksi, kami melakukan dulu sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Fahmi, Selasa (22/9).

Bacaan Lainnya

Orang nomor satu di Kota sukabumi ini menambahkan, perwal tersebutsebagai tindak lanjut dari intruksi Presiden dan Gubernur Jabar untuk memberlakukan sanksi adminitrasi bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Kegiatan ini sifatnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, bukan memberikan sanksi. Mudah-mudahan 1 minggu ini selesai,” tambahnya.

Dalam sosialisasinya Fahmi bersama dengan yang lainnya menggunakan sepeda motor menuju lokasi penertiban penggunaan masker. “Kami kembali menggencarkan penerapan penggunaan masker kepada warga. Kami terus dan terus ingatkan masyarakat sebelum penerapan sanksi,” katanya.

Dalam ketentuan Perwal tersebut ada sembilan jenis sanksi mulai ringan, sedang, dan berat. Jenis sanksi itu yakni teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, denda administratif, mengumumkan secara terbuka, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan serta pengusulan pencabutan izin usaha.

“Di mana , nantinya pemberian sanksi diberikan secara bertahap. Sanksi ringan, sedang dan berat,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *