CIKOLE,RADARSUKABUMI.com– Pemerintah Kota Sukabumi memberikan penyampaian kepada DPRD Kota Sukabumi untuk membahas sebanyak empat rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Sukabumi.
Keempat Raperda itu sudah dijelasakan oleh Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada DPRD Kota Sukabumi melalui Rapat rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Sukabumi.
Keempat Raperda yang dijelaskan dalam rapat paripurna itu adalah Raperda Kota Sukabumi terkait Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Sukabumi, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi.
Dua raperda lainnya yakni tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.
” Penyusunan Raperda ini sebagai pelaksanaan dari program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun anggaran 2019,” ujar Fahmi dalam sambutannya.
Keempat raperda ini, nantinya akan segera disahkan menjadi Perda setelah melalui pembahasan dengan anggota DPRD Kota Sukabumi.
Dikatakan Fahmi Perda ini sebagai salah satu bentuk mewujudkan tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
“Pemerintah memberikan kesempatan kepada daerah untuk menetapkan kebijakan dan mengimplementasikan kebijakanmya secara mandiri.
Terutama dalam bingkai desentralisasi untuk menciptakan pembangunan daerah bagi kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Yunus Suhandi mengaku keempat Raperda ini memang sangat penting untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Sukabumi.
“Selain aperda pertanggungjawaban APBD 2018 yang sangat penting, tiga raperda lainnya juga dinilai penting,” terangnya.
Yunus pun mencontohkan, seperti halnya Perda tentang Bank Perkreditan Sukabumi (BPR) Sukabumi.
Dalam Perda itu nantinya pemerintah daerah akan memperkuat keberadaan BPR Sukabumi agar bisa sebanding dengan bank -bank lainnya. “
Saat ini kan ASN itu sangat bergantung kepada BJB sementar BPR yang notabenenya milik pemerintah kurang diperhatikan.
Dengan Perda ini nanti setidaknya ada aturan untuk mendorong agar BPR ini berkembang,” ujarnya.
Jika BPR ini kata Yunus, bisa berkembang dengan baik maka akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Tentunya hal ini akan berdampak pada peningkatan upaya pembangunan di daerah dalam rangka mendorong kesejahteraan warga.
(bal)






