DPMPTSP Kota Sukabumi Minta Pelaku Usaha Harus Sediakan Lahan Parkir

Saefulloh
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi, Saefulloh

SUKABUMI – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, meminta agar para pelaku usaha yang bakal mendirikan bangunan harus mengajukan permohonan lahan parkir.

“Kami rekomendasikan bagi pelaku usaha baru untuk mengajukan permohonan lahan parkir melalui Dinas Perhubungan. Kita yang mengeluarkan izin kegiatan usaha dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) setelah mendapat rekomendasi dari dinas instansi terkait,” ungkap Kepala Bidang Perizinan pada DPMPTSP Kota Sukabumi, Saepulloh kepada wartawan, Selasa (15/8).

Bacaan Lainnya

Tidak dipungkiri, saat ini masih banyak ditemui para pelaku usaha, baik kuliner maupun usaha lainnya, memiliki lahan parkir yang terbatas, sehingga para konsumen memarkirkan kendaraan di badan jalan.

Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, para pelaku usaha wajib menyediakan lahan parkir seluas 30 persen dari keseluruhan jumlah luas bangunan. “Apabila tempat usaha kuliner akan memakan ruas jalan untuk lahan parkir, mereka harus membuat kajian terlebih dahulu,” bebernya.

Jima tidak bisa menyediakan lahan parkir di tempat usaha, tambah Saepulloh maka pelaku usaha harus menyediakan di tempat lain, hitungan kursi mempengaruhi terhadap lahan parkir kendaraan. “Minimal lahan parkir nya 30 persen dari luas bangunan,” cetusnya.

Sedangkan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) patokannya dari jumlah kursi konsumen di tempat usaha tersebut. Apakah nantinya akan masuk dalam hitungan AMDAL atau hanya saran teknis berdasarkan kajian dari dinas terkait.

“Apabila jumlah kursinya dibawah seratus, itu masuk dalam saran teknis. Namun kalau tempat usahanya berada di Jalan Provinsi, maka dia harus membuat Andalalin (Analisis dampak lalu lintas) yang memakan lahan parkir,”jelas Saepulloh.

Disisi lain, Saepulloh juga mengakui kondisi di wilayah Kota Sukabumi yang kekurangan lahan parkir, sehingga yang terjadi para pelaku usaha banyak yang menggunakan badan jalan untuk parkir kendaraan para pengunjung.

“Sebenarnya itu salah satu bentuk pelanggaran yang tidak disarankan untuk lahan parkir karena mengganggu arus lalu lintas. Itu tugasnya penegakan Perda kaitannya dengan pengunaan lahan parkir,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *