SUKABUMI — Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, bakal segera memberlakukan layanan berbasis web Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam memperoleh perizinan Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) secara daring.
Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi, Saepuloh mengatakan, layanan SIMBG ini diluncurkan untuk mendukung upaya peningkatan kemudahan berusaha dan investasi. “Kehadiran aplikasi ini, sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mempermudah perizinan bagi masyarakat,” kata Saepuloh kepada Radar Sukabumi, Senin (27/6).
Pada tahun ini, lanjut Saepuloh, DPMPTSP Kota Sukabumi akan mengoptimalkan SIMBG dalam pelayanan Perizinan Bangunan Gedung untuk mendukung upaya kemudahan, transparansi dan peningkatan layanan publik menjadi lebih baik.
“Setiap masyarakat dapat mengajukan PBG dan SLF secara online, dengan prosedur yang pasti, ketentuan dokumen dan waktu yang standar,” ujarnya.
Menurutnya, dengan implementasi SIMBG ini akan membantu meningkatkan akuntabilitas pelayanan, meningkatkan kecepatan waktu layanan, dengan maksimum waktu pelayanan 28 hari pemohon wajib mendapatkan jawaban atas permohonan PBG.
“Sementara untuk bangunan sederhana seperti rumah sudah harus bisa hanya tiga hari dengan catatan dokumen yang dibutuhkan lengkap semua,” ucapnya.
Kendati demikian, sambung Saepuloh, Aplikasi SIMBG ini belum berjalan optimal karena perlu adanya pembentukan Tim Fungsional Ahli (TFA) dan Tim Fungsional Teknis (TFT).
“Sehingga saat ini, belum bisa berjalan masih menggunakan pelayanan perizinan lama. Nanti kami akan membentuk terlebih dulu TFA dan TFT sehingga pelayanan SIMBG dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (bam/radar sukabumi)