Pemerintah Kota Sukabumi

DKP3 Kota Sukabumi Akui Tak Ada Anggaran Pertahankan LP2B

×

DKP3 Kota Sukabumi Akui Tak Ada Anggaran Pertahankan LP2B

Sebarkan artikel ini
Kepala DKP3 Kota Sukabumi Andri Setiawan bersama Sekmat Warudoyong, Budi memperlihatkan lahan pertanian di Kota Sukabumi melalui peta.

PEMKOT SUKABUMI – Dari 321 hektare sawah yang dijadikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kota Sukabumi, ternyata hanya 28 hektare saja milik Pemkot Sukabumi, dan sisanya sekitar 293 hektare murni milik masyarakat.

Melihat kondisi tersebut, tentunya menjadi sebuah tantangan bagi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) setempat untuk bisa mempertahankan lP2B yang dimiliki oleh masyarakat.

Bank bjb Tandamata

“Iya, LP2B di Kota Sukabumi kebanyakan milik warga, ditimbang milik pemda,”ujar Kepala DKP3 Kota Sukabumi Andri Setiawan kepada Radar Sukabumi usai menggelar sosialisasai LP2B di Kecamatan Warodoyong kota Sukabumi, Kamis (12/03).

Andri juga tidak menapik jika LP2B milik masyarakat sewaktu-waktu bisa saja dijual bebas oleh pemiliknya. Untuk itu dirinya berusaha akan menganggarakan untuk membeli lahan yang bisa dimiliki oleh Pemda.

Meskipun diakui Andri, tahun ini anggaran untuk membeli lahan untuk dijadikan LP2B tidak ada.”Mudah-mudahan di anggaran perubahan tahun 2020, kami akan coba mengusulkan dana untuk membeli LP2B,”ujarnya.

Padahal sesaui intruksi dari Presiden lewat Menteri Pertanian, yang ditujukan kepada Gubernur, Walikota dan Kabupaten agar setiap daerah wajib menyiapkan LP2B. Sedangkan di Kota Sukabumi sudah ditindak lanjuti oleh Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan LP2B yang diteruskan oleh Peraturan Walikota Sukabumi tentang Insentif Perlindungan LP2B.

” Bahkan jika ada perorangan atau pihak mengalih fungsikan lahan LP2B secara sengaja akan terkena sangsi seusai dengan sangsinya maksimal 5 tahun sesaui dengan per pres no 54 tahun 2019,”tandasnya.

Untuk itu lanjut Andri, pihaknya akan terus menjaga lahan LP2B yang 321 hektare tersebut, sehingga jika sewaktu-waktu oleh pemiliknya di jual, setidaknya pemda bisa membelinya.

“Makanya butuh penganggaran untuk mengantisipasi hal tersebut. Atau, bisa juga setiap tahun kita (Pemda) bisa membeli lahan minimal 1 hekatre seperti untuk dijadikan LP2B, seperti tahun sebelumnya,” pungkasnya. (bal)