Disnaker Warning Perusahaan Bayarkan THR Paling lambat H-3

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Didin Syaripudin
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Didin Syaripudin

SUKABUMI – Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker) Kota Sukabumi mengingatkan kepada perusahaan untuk bisa membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Paling lambat H-3 sebelum Hari Raya Idul Fitri. “Kami himbau kepada perusahaan untuk membayarkan THR sebelum H-7 lebaran atau paling lambat H-3,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Didin Syaripudin Kepada Radar Sukabum, Selasa (12/5).

Bacaan Lainnya

Dikatakan Didin, kondisi di Kota Sukabumi sendiri pembayaran THR berjalan lancar. Bahkan ada perusahaan yang sudah membayarkan jauh – jauh hari.

“Untuk perusahaan ritel, alhamdulillah akan dibayarkan pada pekan ini. Ada juga yang sudah,” katanya.

Meskipun dalam kondisi Pandem Covid-19, tetap keperluan semua juga sama. Perusahaan prihatin dengan kondisi seperti ini begitupun karyawannya.

“Semuanya bisa bergembira walupun keadaan berduka. Perusahaan bisa menyesuaikan THR sesuai dengan pendapatan perusahaannya,” jelasnya.

Ditambahkannya, untuk perusahaan di Kota Sukabumi yang sempat dirumahkan sekarang sudah kembali normal. Meskipun ada beberapa perusahaan yang belum mempekerjakan karyawannya.

“Seperti Maxone masih libur tapi karyawannya mendapatkan gaji, mudah-mudahan THR nya juga terbayarkan,” jelasnya.

Didin berharap kondisi Pandemi Covid-19 ini cepat berakhir sehingga roda perekonomian perusahaan dan masyarakat di Kota Sukabumi bisa kembali lancar.

” Mari kita bersama- sama untuk mengikuti anjuran pemerintah. Biar semua cepat berlalu,” pungkasnya. ( Bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *