Disnaker Fasilitasi Disabilitas Masuk Dunia Kerja

Ilustrasi disabilitas.

CIKOLE – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi memberikan ruang dan memfasilitasi kalangan Difabel untuk mencari pekerjaan. Hal itu, sesuai dengan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Didin Syarifudin menjelaskan, sesuai amanah Undang-undang, pemerintah harus membantu memfasilitasi agar Disabilitas mendapatkan hak yang sama, salah satunya dalam dunia kerja, baik itu di instansi pemerintah maupun swasta.

Bacaan Lainnya

“Kita akan fasilitasi dan memberi pendampingan kepada mereka untuk memiiki kesempatan bekerja di setiap perusahaan,” jelasnya, belum lama ini.

Lanjut Didin, Disnaker juga akan menggelar pelatihan khusus. Dengan harapan mereka, memiliki keahlian dan bisa berkarya serta berdayaguna. “Kita akan berikan pelatihan untuk meningkatkan keahliannya,” kata dia.

Untuk disabilitas yang sudah masuk dunia kerja, belum mengetahui secara pasti persentase jumlah penyandang disabilitas yang terserap di dunia kerja.

“Kalau untuk jumlah atau data persentasenya kita tidak tahu berapa persisinya berapa. Hanya saja yang saya tahu di Great Aparel ada, jika tidak salah setiap perusahaan memiliki kewajibannya dua orang” jelas dia.

Didin melanjutkan, meskipun tidak ada perbedaan antara kaum difabel maupun disabilitas dengan orang normal. Namun terkait penjaringan kerja bedanya pada aturan setiap perusahaan.

“Pemerintah pusat telah mengeluarkan surat kepada setiap perusahaan. Asalkan ada kemauan, pasti akan ada jalan bagi para kaum difabel maupun disabilitas,” pungkasnya. (upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *