Dishub Kota Sukabumi ‘Sikat’ Parkir Liar

Dishub Kota Sukabumi
Petugas Dishub Kota Sukabumi saat menertibkan parkir liar di wilayah kerjanya, Kamis (19/1).

SUKABUMI — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, memberikan teguran terhadap para pelanggar parkir liar di Jalan Suryakencana dan Jalan Syamsudin SH, Kamis (19/1).

Dalam aksinya, para petugas langsung menegur pemilik kendaraan yang parkir sembarangan. Namun, bagi kendaraan yang tidak ditemui pemiliknya, petugas Dishub Kota Sukabumi menempelken stiker larangan parkir di kendaraan, sambil mencatat plat nomor kendaraan.

Bacaan Lainnya

Kadishub Kota Sukabumi, Imran Whardani mengatakan, para petugas Dishub masih terus berpatroli, menegur dan memberikan peringatan kepada pengendara yang melanggar ketentuan yang berlaku.

“Kami masih melakukan penertiban parkir secara persuasif dan humanis. Semoga kedepan ada perubahan perilaku kesadaran masyarakat untuk berlalu lintas,” kata Imran kepada Radar Sukabumi, Kamis (19/1).

Lanjut Imran, penindakan parkir liar disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Apabila masih ditemukan para pelanggar dengan kasus sama, bentuk sanksi yang diberikan penggembosan ban sampai derek kendaraan.

“Para petugas kami memiliki data para pelanggar kendaraan parkir sembarangan, apabila mereka masih melanggar sanksinya bukan tempel stiker lagi tapi bisa penggembosan ban,” cetusnya.

Menurutnya, para petugas Dishub akan merespon cepat aduan masyarakat tentang parkir liar atau kendaraan yang sengaja parkir di atas trotoar yang merampas hak pejalan kaki.

Tak hanya itu, Dishub juga akan meningkatkan kualitas dan sarana dan prasarana jalan, dengan meminta dukungan anggaran baik dari Pemerintah daerah maupun provinsi.

“Termasuk dukungan anggaran dari Kementerian kami akan coba, untuk peningkatan sarana dan prasarana,” tutupnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *