Dibatasi, Pembahasan LKPJ Walikota Sukabumi Lewat Vicon

DPRD Kota Sukabumi melakukan paripurna dengan agenda Penyampaian LKPJ Walikota dan Wakil Walikota SUkabumi 2019 di DPRD Kota SUkabumi

SUKABUMI – Dalam masa pandemi Covid-19, sidang paripurna yang dilakukan oleh DPRD Kota Sukabumi berbeda seperti biasanya.

Kali ini, yang hadir diruang paripurna dalam agenda penyampaian laporan Kinerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Sukabumi 2019 di DPRD Kota Sukabumi hanya diikuti Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi, Wakil Walikota Sukabumi, Andri Hamami dan Sekda Kota SUkabumi, Dida Sembada dan Muspida lainnya, seperta pimpinan DPRD Kota Sukabumi. Untuk Anggota DPRD dibatasi diwakili oleh dua anggota DPRD per fraksi.

Bacaan Lainnya

” Ya karena kondisinya seperti ini jadi sangat terbatas keadaannya,” ujar Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman, kemarin (5/5).

Sementara itu untuk tamu undangan seperti Kepala SKPD, Kelurahan dan Kecamatan melalui video Conference. Meskipun berlangsung beda seperti biasanya tapi tidak menghilangkan suasana paripurna.

” Ya mungkin kita lakukan sebisa-bisanya, sosial ditancing dan protokel kesehatan kita terapkan,” ujarnya.

Bahkan agenda untuk study banding dan kunjungan kerja kata Kamal ditiadakan. bahkan rencana untuk pemanggilan SKPD pun akan dibatasi ” Ya tidak ada study banding dan kungker,” ungkapnya.

LKPJ Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi ini kata Kamal harus selesai selama 30 hari. Meskipun memang terjadi keterlambatan lantaran akibat wabah Covid-19. ” Saat kita terima laporan ini, selama 30 hari masa hari kerja harus selesai,’ jelasnya.

LKPJ ini merupakan laporan tahunan yang harus di sampaikan ke DPRD Kota Sukabumi. Nantinya DPRD Kota Sukabumi melakukan evaluasi atas kinerja yang telah dilakukan oleh pemerintah Kota Sukabumi. ” Nanti akan ada saran dan pendapat untuk perbaikan dari DPRD Kota Sukabumi,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *