Boleh Keluar Kota Sukabumi, Tapi Lapor Dinkes Dulu

Sejumlah petugas satuan Lalulintas dari Polres Sukabumi Kota saat berjaga pada cek point perbatasan Kota/Kabupaten Sukabumi untuk memeriksa pengendara yang masuk ke Kota Sukabumi.

SUKABUMI – Warga Kota Sukabumi yang hendak bepergian keluar kota agar melaporkan ke Dinas Kesehatan Kota Sukabumi. Pemerintah akan mengizinkan, dengan catatan warga yang melapor melampirkan surat pernyataan kesehatan dan bukti hasil rapid tes dari klinik.

Hal ini, disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi, dr Wahyu Handriana.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Sukabumi mengizinkan masyarakat yang akan hendak mudik atau perjalanan ke luar kota, namun harus mengikuti sejumlah protokol kesehatan.

“Kita tidak bisa menahan sepenuhnya memang masyarkat yang keluar ataupun masuk, tetapi untuk mengantisipasinya ada beberapa protokol kesehatan yang harus dilakukan,” jelasnya, kemarin (15/5).

Dinas Kesehatan Kota Sukabumi bakal memberikan surat rekomendasi, dengan catatan warga yang hendak keluar kota itu melampirkan surat pernyataan sehat dan bukti hasil rapid tes dari klinik.

“Surat rekomendasi yang di keluarkan itu untuk menjamin bahwa warga yang akan keluar kota itu dalam kondisi yang sehat,” ujarnya.

Setelah mendapatkan surat rekomendasi, lanjut Wahyu, nantinya pihaknya bakal berkoordinasi dengan pemerintah daerah tempat tujuan warga yang mendapatkan surat rekomendasi.

“Tentunya koordinasi dengan pemda setempat, jadi bilamana terpapar virus Covid-19 dapat dengan cepat tertangani,” singkatnya. (upi/e)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *