533 P3K Guru di Kota Sukabumi Tandatangani Perjanjian Kerja

P3K Pemerintah Kota Sukabumi

SUKABUMI— Sebanyak 533 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi melakukan Penandatanganan Dokumen Perjanjian Kerja P3K Guru dihadapan Walikota Sukabumi Achmad Fahmi, di Gedung Juang 45, Senin (29/8).

Penandatanganan Dokumen Perjanjian Kerja P3K Guru dan dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis kepada perwakilan dua orang P3K guru. Hadir juga dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Sukabumi Andri S Hamami, Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada, Kepala BKPSDM Kota Sukabumi Asep Irawan, Ketua TP-PKK Kota Sukabumi Fitri Hayati Fahmi.

Bacaan Lainnya

Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi mengatakan, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam Undang undang terdiri atas dua kategori diantaranya PNS dan P3K. Kemudian dalam pasal 6 disampaikan PNS sebagai ASN yang diangkat pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian.

P3K pegawai ASN diangkat sebagai pegawai kerja kontrak yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. “Dua kategori itu terikat kontrak oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. PNS dan P3K adalah bagian dari Pemerintah Daerah.

Seluruh P3K bisa menjadi aparatur yang bertanggung jawab, bersih dan berwibawa serta menjunjung tinggi nilai kejujuran, kebenaran dan keadilan dalam menjalankan tugas Masing-masing karena akan dipertanggungjawabkan baik di dunia maupun di akhirat kelak,” terangnya.

Adapun perjanjian kerja P3K ini diberikan lima tahun sekali dan akan dievaluasi setahun sekali. Sehingga para P3K guru harus memberikan kinerja yang maksimal.

Lanjut Fahmi, dari seorang guru dapat melahirkan orang orang hebat bermartabat mampu memberikan manfaat. Maka dari itu, sulit jika perjanjian kerja satu tahun sehingga lima tahun dengan syarat target kinerja akan dievaluasi.

Di mana, target kinerja selama masa perjanjian kerja P3K wajib memenuhi target kinerja. Terutama profesional dalam mengajar, disiplin dalam mengajar, mencetak pelajar berkualitas dan memiliki loyalitas.

Selain itu, kata Fahmi ada wajib bekerja sesuai hari kerja yang berlaku di Instansi masing-masing. Berhak menerima kebijakan tunjangan sesuai kemampuan pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah mengatakan, jumlah total P3K guru yang menandatangani perjanjian dokumen kerja tahun ini ada 534 orang. Namun satu orang meninggal dunia sehingga jumlah keseluruhan menjadi 533 orang.

“Dari 533 orang tersebut terdiri dari guru honor di sekolah negeri maupun swasta, yang sebelumnya telah mengikuti seleksi tes dari Kementerian. Sementara saat awal ada 650 formasi sesuai kebutuhan diseluruh sekolah dan 116 orang sisa akan diisi Kemendikbud disesuaikan dengan formasi,” pungkasnya. (*/cr3/t)

P3K-Pemerintah-Kota-Sukabumi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *