Sedangkan dari unsur yang tidak setuju, seperti Kodim 0607/Kota Sukabumi, Kejaksaan dan Kepolisian, menganggap nantinya pasar marema akan mengganggu arus lalu lintas atau menimbulkan kemacetan.
“Jadi hasil rapat tadi yang ditulis notulen akan dilaporkan kepada walikota dan keputusan tergantung walikota,”pungkasnya.
(cr17/d).





