Pasar Malam Cidahu Ditutup

Sejumlah warga saat berkrumun di pasar malam Desa Pasir Doton, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI – Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cidahu menutup paksa pasar malam di Kampung Pasirdoton, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Minggu (4/9/2020).

Camat Cidahu, Erry Erstanto mengakui, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi, untuk beroperasinya pasar malam tersebut.

Bacaan Lainnya

Peraturan yang telah ditetapkan pemerintah sudah jelas, bahwa di masa pandemi ini tidak diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan yang memicu kerumunan massa, ujar Erry Erstanto.

Sementara itu, Kapolsek Cidahu, AKP Afrizal menyampaikan, pasar malam tersebut sudah kita tutup, mereka telah beroperasi sekitar lima hari.

Pihaknya sempat menegaskan kepada pengelola pasar malam itu agar tidak beroperasi, namun mereka ngeyel, peringatan itu tidak diindahkan pengelola.

Dihubungi Radar Sukabumi, Andi Rahman, anggota Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi mengklaim telah menindak lanjuti informasi terkait pasar malam yang disebutkan berada di Kecamatan Cidahu.

“Saya menerima informasi itu sore hari, sudah dilaporkan kepada pimpinan dan segera ditindaklanjuti,” ungkapnya, Minggu (4/10/2020)

Langkah selanjutnya, pihaknya bakal segera memanggil gugus tugas tingkat kecamatan Cidahu untuk dimintai keterangan terkait kegiatan pasar malam tersebut. “Setelah mendapat informasi ini, ada hal yang harus diselesaikan di tingkat Kabupaten. tindakan akan memanggil ketua satgas meminta info terkait pasar malam sehingga akan diselesaikan dengan pimpinan,” jelasnya.

Andi juga menyebut, pada Persturam Bupati sudah diatur untuk kegiatan di tingkat kecamatan, ijin keramaian ada di satgas kecamatan dalam hal ini yg berwenang memberikan ijin polsek setempat.

“Kalau terkait izin, kegiatan yang ada di tingkat kecamatan adalah gugus tugas setempat, tapi tentunya ada tembusan ke GTPP Covid-19 Kabupaten Sukabumi,” sebutnya.

Adapun antisipasinya, pengawasan oleh satuan gugus tugas kecamatan sampai tingkat RT, dan pemberdayaan masyarakat ditingkatkan, agar masyarakat paham dalam hal memutus mata rantai penularan Covid-19.(upi/zen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *