CIKOLE – Kondisi pelayanan di Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD R Syamsudin SH atau yang dikenal Rumah Sakit Bunut Kota Sukabumi, masih berjalan normal seperti biasanya.
Meskipun, dalam beberapa hari terakhir ini diterpa dugaan kasus temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terkait pembengkakan anggaran yang diduga kelebihan pembayaran karyawan sebesar Rp9,1 miliar.
Plt Direktur UOBK RSUD R Syamsudin SH, Yanyan Rusyandi mengaku, saat ini kondisi di rumah sakit yang dipimpinnya masih berjalan baik dan tidak terpengaruh oleh adanya kasus temuan tersebut.
Meski sambung dia, isu tak sedap itu ramai diperbincangkan di media sosial dengan beragam komentar yang menggambarkan kekhawatiran pelayanan terganggu.
” Alhamdulillah masih normal. Saat ini berbagai pelayanan tidak ada kendala dan saya sudah cek langsung kr lapangan,” ujar Yanyan kepada awak media saat menggelar silaturahmi di ruang pertemuan UOBK RSUD R Syamsudin SH, Jumat (19/7).
Tidak dipungkiri, akibat pemberitaan tersebut terjadi kekhawatiran di masyarakat.
Namun, dirinya memastikan pelayanan masih tetap berjalan normal dan tenaga kesehatan pun masih melakukan tugasnya sebagaimana mestinya.
“Jadi jika ada isu-isu si media sosial atas ke khawatiran d rumah sakit bunut itu tidak benar,” tegasnya.
Sementara, adapun terkait kasus yang menimpa rumah sakit plat merah ini, pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya ke Inspektorat Kota Sukabumi dan terkait seperti apa kedepannya, akan diselesaikan di Inspektorat.
“Untuk tindak lanjut kita arahkan ke Inspektorat dan kita sudah menyerahkan berkas semuanya. Adapun yang mau konfirmasi bisa langsung kesana,” imbuh Yanyan.
Diberitakan sebelumnya, Yanyan membenarkan adanya temuan BPK pada tahun anggaran 2023 untuk jasa pelayanan rumah sakit.
“Untuk jasa pelayanan ini saya menyampaikan bahwa tahun anggaran 2023 yang diperiksa di tahun 2024 itu ada temuan nilainya adalah kurang lebih sekitar Rp 9,1 miliar,” sahutnya.
Yanyan menerangkan, pembayaran ganda senilai Rp9,1 miliar terjadi pada 581 karyawan dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2023.
“Temuan Rp9,1 miliar itu disebutnya double bayar (pembayaran ganda) tunjangan posisi jabatan, yang terkenanya sebanyak 581 karyawan. Kami sudah melakukan sosialisasi kepada semua karyawan untuk membuat surat pernyataan kesediaan mengembalikan uang tersebut. Sisanya itu (Rp 1,2 m) temuan-temuan yang lain seperti ada pengembalian direktur lama itu ada. Semua dari Rp9,1 itu harus dikembalikan cuma waktunya sama personalnya beda-beda,” terangnya.
Adapun pengembaliannya, hingga Rabu (17/7) telah mengembalikan kepada kas negara senilai Rp278,635 juta dengan cara dicicil sesuai kemampuan karyawan.
“Sampai Rabu (17/7) karena pengembalian itu bisa ada progres atau dicicil telah ada setoran pengembalian sebesar 278,635 dan itu sudah ada surat tanda setoran pengembalian dan sudah ada rinciannya yang setor itu siapa aja,” cetusnya.






