Untuk mengantisipasi hal serupa, RSUD R Syamsudin SH diminta untuk memperbaiki peraturan remunerasi oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat (Jabar). “Sejauh ini rekomendasi dari BPK, kami harus memperbaiki peraturan remunerasi,” tukasnya.
Sementara itu, Penjabat Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji mengaku telah mengetahui perkara tersebut. “Hasil temuan BPK ini harus mengembalikan.
Kewenangan dirut, seberapa besar dalam menentukan insentif pelayanan,” ucapnya.
Atas temuan itu, pria yang akrab disapa Kang Tutus ini menyebut Pemkot Sukabumi telah mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk mengantisipasi hal serupa.
“Sekarang juga proses penyusunan perwal termasuk keputusan wali kota terkait dengan kebijakan atau aturan yang akan diterapkan agar tidak terulang kembali,” tambahnya. (why/bam)






