Parkir Liar di Kota Sukabumi Bakal Didenda Rp500 Ribu

Dinas Perhubungan Kota Sukabumi
Sejumlah petugas Dinas Perhubungan Kota Sukabumi saat melakukan rajia kendaraan yang melakukan parkir tidak pada tempatnya, Rabu (31/8).

SUKABUMI – Guna mendukung program Walikota Sukabumi tentang penataan wilayah yang tertib, aman dan lancar. Dinas Perhubungan Kota Sukabumi kembali melakukan pemberantasam parkir liar.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kurnia Ramdhani mengatakan, pihaknya sangat mengharapkan kesadaran dan kerjasama dari setiap pemilik kendaraan bermotor untuk dapat memarkirkan kendaraannya di tempat yang sudah disediakan.

Bacaan Lainnya

“Pemilik kendaraan tidak diperkenankan untuk memarkirkan kendaraannya di trotoar atau badan jalan karena itu mengganggu pengguna jalan lainnya, “ujar Dhani sapaan akrab Kurnia Ramdhani kepada Radar Sukabumi, Rabu (31/8).

Menurutnya, parkir liar melanggar ketentuan pasal 287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana bagi mereka yg melanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

“Untuk dan keamanan kita saat berkendara mari bersama budayakan tertib berlalu lintas, dan selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Dinas Perhubungan Kota Sukabumi berjanji akan bertindak tegas pada setiap pelanggaran di jalan raya, hususnya pada pelaku parkir liar.

“Ini kami lakukan demi keamanan dan kenyamanan bersama, untuk kota sukabumi yang lebih baik,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman menjelaskan, setiap harinya petugas Dishub melakukan penyisiran khususnya di Jalan Syamsudin SH karena jalan ini menjadi salah satu lokasi rawan parkir liar. “Ya, memang di lokasi ini sering sering di temukan parkir liar. Sebab itu, kami terus melakukan pengecekan,” kata Abdul.

Lanjut Abdul, sejauh ini Dishub sudah melakukan berbagai upaya untuk menertibkan parkir liar tersebut seperti dengan melakukan himbauan dan memasang stiker di kendaraan.

“Stiker ini untuk menghimbau dan mengingatkan pemilik kendaraan agar tidak lagi parkir sembarangan karena akan merugikan pengguna jalan lainnya,” ucapnya.

Bahkan, sambung Abdul, sejauh ini Dishub sudah memasang puluhan lebih stiker himbauan yang ditempel di kendaraan yang parkir sembarangan. “Kami akan terus berupaya menekan parkir liar ini,” ucapnya. (cr3/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *