Dalam perda perhubungan itu sanksinya secara bertahap mulai dari pencabutan pentil ban, penggembokan roda dan penderekan kendaraan. Namun, aturan tersebut belum dilaksanakan sehingga pihaknya hanya menyosialisasikan saja.
Penertiban parkir dilaksanakan di tiga ruas jalan yakn, Jalan Ir H. Juanda, Jalan A Yani dan RE Martadinata. ” Sanksi kami belum bisa terapkan di lapangan, tapi nanti setelah di umumkan pada lembaran daerah tindakan segera dilakukan,” tegasnya.
Penertiban kata Rudi digelar selama tujuh hari. Sejumlah petugas dikerahkan untuk menertibakan kendaraan yang diperkir di tempat terlarang.
Masing-masing titik sebanyak tiga orang dengan tiga kali pergantian mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB. “Petugas di tempatkan di delapa titik di sepanjang ruas Jalan A Yani,” Pungkasnya. (bal/t)





