Barang bukti yang diamankan antara lain kunci letter T, alat pertukangan, senjata tajam, telepon genggam, serta enam unit sepeda motor hasil curian. Para tersangka dijerat pasal pencurian dan penadahan sesuai KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan pengaman tambahan serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.(bam/d)




