Hukum & Kriminal KotaKOTA SUKABUMIPOLITIK

Nyabu, Bacaleg Dibekuk

×

Nyabu, Bacaleg Dibekuk

Sebarkan artikel ini

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 (1), Pasal 112 (2), Pasal 114 (1), dan Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara untuk peredaran obat keras diancam dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Dalam pengungkapan kasus ini kami berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi. Terutama dalam melakukan upaya penanggulangan peredaran narkoba dan upaya direhabilitasi terhadap pengguna narkoba,” tutur Susatyo.

Bank bjb Tandamata

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Agung Dugaswara mengaku, dalam menyikapi persoalan tersebut pihaknya bakal berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat. Selain itu, hingga kini partai politik yang bersangkutan belum menyampaikannya secara resmi ke KPU.

“Kami akan konsultasi terlebih dahulu dengan KPU Provinsi Jawa Barat. Karena dari keterangan yang didapat dari ketua partainya, yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebelum ditangkap Polisi,” tambahnya.

Jika dilihat dari sisi aturan, jika mengundurkan diri sebelum terlibat perkara hukum, Bacaleg tersebut tidak bisa diganti. Sedangkan sebaliknya, jika tidak mengundurkan diri bisa diganti.

“Yang pasti kami akan konsultasi dengan KPU Jabar terkait perkembangan kasus tersebut. Karena untuk mencoret Bacaleg yang terlibat kasus hukum, harus menunggu putusan pengadilan. Jadi, untuk saat ini kami mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tambahnya.