Ngeyel Gunakan Knalpot Brong di Sukabumi, Puluhan Kendaraan Diangkut Polisi

Satlantas-Polres-Sukabumi-kota KRYD
ejumlah personel Satlantas Polres Sukabumi Kota saat menggelar Operasi KRYD

SUKABUMI – Puluhan pengendara sepeda motor yang masih ngeyel menggunakan knalpot bising atau brong, berhasil terjaring Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Sukabumi Kota.

KBO Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Iptu Ade Hidayat menjelaskan, terdapat sebanyak 41 pengendara sepeda motor yang kedapatan telah memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong ditindak dengan surat Tilang dan harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

Bacaan Lainnya

“Kami saat ini kembali melaksanakan KRYD dan melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang menggunakan knalpot brong,” jelas Ade kepada Radar Sukabumi, Minggu (14/1).

Dalam Operasi KRYD tersebut, Polisi bukan hanya memberikan ‘surat cinta’ kepada para pelanggar lalu lintas. Namun, Polisi juga mengangkut kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong.

“Jadi kami mengamankan dulu kendaraannya. Besok lusa, pemilik bisa menukarkan barang bukti atau mengambil sepeda motornya dengan terlebih dahulu mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar,” ujarnya.

Ade memastikan, puluhan knalpot brong yang berhasil diamankan nantinya akan dimusnahkan. “Seperti tempo hari atau beberapa waktu lalu, knalpot brong yang kami amankan ini nantinya akan dikumpulkan dan dimusnahkan,” ucapnya.

Selain penindakan, Ade menerangkan, jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota telah melakukan upaya preemtif dan mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong di media sosial hingga ke setiap sekolah.

Satlantas-Polres-Sukabumi-kota“Selain penindakan ini, kami juga telah mempublikasikan kepada masyarakat mengenai penindakan atau larangan penggunaan knalpot brong dan kami juga masifkan publikasinya di media cetak, media sosial hingga ke sekolah,” bebernya.

Ade menegaskan, Polisi tidak akan memberikan toleransi bagi pengendara yang masih menggunkan knalpot brong dan bakal dilakukan penindakan secara tegas. Pasalnya, penggunaan knalpot brong tersebut dapat menjadi potensi gangguan keamanan dan ketertiban berlalu lintas.

“Untuk kendala maupun alasan para pengendara menggunakan knalpot brong ini bermacam-macam. Namun secara umum, ini merupakan ketidak patuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas saja karena sudah memodifikasi kendaraannya,” bebernya.

Ade menambahkan, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas khususnya knalpot brong telah dilaksanakan Satlantas Polres Sukabumi Kota sejak 10 Januari 2024 dan berhasil mengamankan 120 knalpot brong. “Kami minta agar para pengendara mematuhi semua aturan berlalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama,” pungkasnya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *