Motif pelaku mengedarkan OKT diketahui karena alasan ekonomi. FRW merupakan tunakarya dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Akibat perbuatannya, FRW dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 Sub Pasal 436 jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota,” pungkas Tenda.(bam/d)





