KOTA SUKABUMI

Ngaku Tak Punya Pekerjaan, Pemuda Ciaul Nekat Edarkan Tramadol

×

Ngaku Tak Punya Pekerjaan, Pemuda Ciaul Nekat Edarkan Tramadol

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota – IST/RADARSUKABUMI
Barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota – IST/RADARSUKABUMI

Motif pelaku mengedarkan OKT diketahui karena alasan ekonomi. FRW merupakan tunakarya dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Bank bjb Tandamata

Akibat perbuatannya, FRW dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 Sub Pasal 436 jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota,” pungkas Tenda.(bam/d)