MUI Kota Sukabumi Kaget Soal Keberadaan Logo Halal Baru

Logo Label Halal Indonesia
Logo Label Halal Indonesia. (Dok Kementerian Agama)

SUKABUMI – Kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengundang sorotan berbagai kalangan. Setelah sebelumnya ramai terkait masalah aturan toa masjid, kini giliran logo halal yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengundang kontroversi.

Tak hanya mendapat kritik keras di tingkat pusat, MUI di daerah pun ikut angkat bicara.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum MUI Kota Sukabumi, Aab Abdullah mengaku kaget dengan logo baru lebel halal tersebut. “Tulisan itu kalau di bahasa arabkan Alhalal.

Terus dibawahnya ada nama Indonesia yang secara tidak langsung memang menandakan ciri produk Indonesia beda dengan logo sebelumnya yang ada logi MUI nya,” ucapnya Aab kepada Radar Sukabumi.

Pihak MUI Kota Sukabumi sendiri sejauh ini belum mendapatkan surat edaran terkait beredarnya logo terbaru label halal tersebut.

Pihaknya memandang, masih banyak persoalan yang harus diselesaikan tidak hanya sebatas logo saja. Itu hanya sebagai kecil saja.

“Kalau surat edaran itu sampai kepada MUI Kota Sukabumi pasti akan menyampaikan kepada masyarakat. Kita akan tabayun kepada masyarakat dalam bentuk himbauan yang menyangkut umat.

Kalau kita mengomentari yang belum jelas kan takut salah juga. Kita belum memiliki rujukan, serta sandaran yang bisa dipertanggung jawabkan,’’ katanya

Aab mengatakan, label halal bagi umat Islam sangat diperhatikan dan menjadi salah satu prinsip. “Alhalal bayit alharom bayit. Nah ini dari sisi logo saja sudah banyak yang mempertanyakan oleh umat,” imbuhnya.

Di tempat terpisah, Ketua Pengurus Daerah Persatuan Islam (Persis) Kota Sukabumi, Muhammad Yamin mengatakan, harus dipahami dulu filosofi logo dan filosofi gambar tersebut.

“Harusnya bisa melihat bagaimana historis logo halal itu,” tutur Muhammad Yamin kepada Radar Sukabumi.

Pembuatan logo ini harus bisa diterima oleh semua kelompok maupun golongan yang ada di Indonesia. Jangan sampai pembuatan logo ini tidak konperensif. Pembuatan logo ini seharusnya jangan memaksakan kehendak kemauannya sendiri.

“Yang pertama apakah itu untuk mengganggu harmonisasi umat Islam. Kedua apakah itu terkesan untuk umat Islam yang peduli terkait perubahan logo itu. Dan yang terakhir apakah mengkampanyekan sesuatu yang ditentang oleh sebagain umat Islam,” beber Yamin.

Pria yang akrab di sebut Abah Yamin ini mengaku, Persis itu satu kata, satu bahasa. Pimpinannya mengatakan apa, pasti kebawahnya sama semua.

Karena samina waatona karena Persis itu menolak tidak sepakat juga tidak, tapi ini harus dirubah. Yang masyarakat harapkan, tentunya logo label halal ini mencerminkan beberapa pakar yang tidak boleh dihilangkan di dalam maknanya.

“Nilai secara historis, nilai filosofi, serta nilai religius yang tidak boleh dicampur oleh nilai-nilai lain. Karena Islam tersendiri memiliki ke khasannya,” pungkas Abah Yamin. (cr1/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *