MUI Kota Sukabumi Bolehkan Salat Tarawih di Masjid, Syaratnya Begini

KHUSYUK: Masyarakat menunaikan ibadah salat Tarawih perdana di masjid Agung, Kota Sukabumi, Minggu (5/5).

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi memberikan beberapa imbauan terkait pelaksanan ibadah pada bulan suci Ramadan di tengah Pandemi Covid-19. Salah satunya, tentang pelaksanaan salat tarawih berjamaah.

Dijelaskan Sekretaris MUI Kota Sukabumi, M Kusoy, menjelang ramadhan warga Kota Sukabumi diharapkan mentaati peraturan pemerintah selama pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Selama pandemi ini masyrakat diimbau untuk menghindari kerumanan, seperti mengadakan buka bersama, dan menggelaran kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak,” kata Kusoy saat dihubungi melalui sambungan telepon, kemarin (17/4).

Terkait pelaksaan solat tarawih berjamaah lanjut dia, itu bisa dilaksanakan apabila memenuhi syarat ketentuan dan menjalanlan protokol kesehatan sesaui dengan perarutan pemerintah.

“Jadi bila selama mengkinkan untuk menjelanakan solat taraweh berjamaah, dan diwilayah itu minim dengan angka kasus covid-19 itu boleh saja dijalankan,” ungkapnya

Menurutnya, tidak hanya pelaksaan solat taraweh secara berjamaah, untuk kegiatan peribadahan lainnya seperti, itikaf dan tadarusan bila mengumpulkan orang dalam jumlah banyak itu tidak diperbolehkan.

“Selama masih mengngkinkan untuk melakukan kegiatan ibadah pada bulan puasa, dan menerapkan anjuran pemerintah itu diperbolehkan,” katanya

Selain itu, Kusoy juga menambahkan, mengimbau warga kota Sukabumi yang berada diluar daerah untuk sementara tidak boleh dianjurkan untuk tidak melakukan tradisi mudik.

“Untuk sementara tahun ini tidak usalah menglakukan mudik, sekarang jamannyakan sudah canggih sehingga masih bisa bertatapan langsung melalui video call,” pungkasnya. (upi/rs)

Rekomendasi MUI terkait ibadah Ramadhan di tengah pandemi corona.:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *