Mohon Maaf, Dilarang Mudik ke Kota Sukabumi

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Satlantas Polres Sukabumi kota mulai melakukan penyekatan terhadap kendaraan yang berasal dari Jakarta, Tangerang, Bekasi, Bandung, bahkan Kabupaten Sukabumi. Upaya ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak kendaraan yang berasal dari zona merah corona.

Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Atik Siswanti menjelaskan, sebanyak enam cek point larangan mudik telah disiapkan untuk menjaring dan memeriksa para pengendara yang datang dari luar daerah masuk ke wilayah Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Pospam check point di sebar di beberpa titik Kota Sukabumi, Di setiap cek point, petugas Kepilisian yang dibantu Dinas Perhubungan (Dishub) memeriksa kendaraan yang datang dari luar daerah, para pengendara diminta untuk menunjukan identitasnya,” jelasnya, Senin (27/4).

Para petugas yang mendapati kendaraan yang berasal dari luar daerah, petugas tak segan-segan meminta untuk memutar arah kembali dan melarang untuk masuk ke wilayah Kota Sukabumi. Selain itu, petugas pun memeriksa kesehatan para pengendara dan mengimbau agar selalu memakai masker.

“Sejak dimulai penyekatan pada 24 April 2020 lalu, hingga saat ini sedikitnya sudah tercatat sekitar 81 kendaraan yang sudah di pulangkan kembali ke kota asalnya. Kendaraan tersebut di dominasi kendaraan dari arah Kota Jakarta, Tangerang, Bekasi, Bandung,” sebutnya.

Pos tersebut nantinya untuk memonitoring pergerakan kendaraan dan orang yang akan memasuki wilayah Sukabumi Kota dengan mengembalikan para pemudik ke daerah asal sesuai intruksi dari pemerintah, dengan sopan santun dan humanis dalam rangka Harkamseltibcar Lantas dan mendukung program pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19.

“Saat ini sudah ada 6 lokasi cek point yang sudah di tempatkan di beberapa titik salah satunya, Pos Pam dan Check Point di Jalan Raya Sukalarang, Jalan Raya Cemerlang, Terminal Lembursitu, Ex Giant- Ciandam, Terminal Jubleg dan di ujung jalan raya jalur Cibeureum,” rincinya.

Seluruh Pospam cek point di peruntukan untuk penyekatakan kendaraan, misalnya Pospam yang berada di Jalan A Yani Kota Sukabumi itu digunakan untuk memonitoring pusat perkotaan dan menghimbau masyarakat agar tetap tinggal di rumah dan tetap memakai masker.

“Untuk itu mari kita patuhi anjuran dari pemerintah untuk tetap dirumah saja, tidak mudik dan laksanakan dengan rasa tanggung jawab. Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (upi/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *