KOTA SUKABUMI

Menu Tak Layak, Dua SPPG di Kota Sukabumi Kena Sanksi

×

Menu Tak Layak, Dua SPPG di Kota Sukabumi Kena Sanksi

Sebarkan artikel ini
Ketua Satgas MBG Kota Sukabumi, Andri Setiawan, menegaskan dua SPPG diberhentikan sementara oleh BGN setelah ditemukan pelanggaran standar penyajian makanan. Kasus ini menjadi peringatan keras agar program MBG tetap aman dan berkualitas

SUKABUMI – Polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Sukabumi semakin memanas. Dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yakni SPPG Cikole Cisarua 2 dan SPPG Citamiang Citamiang, resmi diberhentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN) setelah ditemukan pelanggaran standar penyajian makanan.

Bank bjb Tandamata

Keputusan tersebut tertuang dalam dua surat resmi BGN, masing-masing bernomor 915/D.TWS/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026 untuk SPPG Cikole Cisarua 2, dan 1025/D.TWS/03/2026 tertanggal 19 Maret 2026 untuk SPPG Citamiang Citamiang. Dalam surat disebutkan, kedua SPPG belum memenuhi standar tata kelola MBG sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025.

Kasus di SPPG Cikole Cisarua 2 mencuat setelah menu ikan nila yang dibagikan kepada siswa diduga masih mentah dan berbau. Sementara di SPPG Citamiang Citamiang, ditemukan makanan tidak layak, mulai dari buah busuk hingga bangkai cicak dalam paket MBG.

“BGN menegaskan penghentian operasional dilakukan demi menjaga mutu gizi dan keamanan pangan. Keputusan ini juga didasarkan pada laporan khusus serta hasil evaluasi internal,” ujar Ketua Satgas MBG Kota Sukabumi, Andri Setiawan, Rabu (25/3).