Lima Raperda Gagal di Tahun ini

CIKOLE— Setidaknya ada sebanyak lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang gagal dibahas DPRD Kota Sukabumi pada 2018.

Lima Raperda tersebut antara lain tiga Raperda Prakasa DPRD yakni CSR, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu, sedangkan dua prakarsa Pemerintah Kota Sukabumi yakni Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

” Dari 15 Raperda yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah Kota Sukabumi ini, kemungkinan lima Raperda akan dibahas di 2019 mendatang,” ujar Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Een Rukmini, kemarin.

Tidak rampungnya Raperda di 2018, katanya, nampaknya bukan tanpa alasan. Een mengatakan, dua Raperda yang diajukan Pemkot itu karena masih menunggu beberapa aturan di atasnya.

” Perda RPJMD kita harus berurut menunggu RPJMD provinsi, karena kan sama-sama pilkada serentak. Kita geser jadwalkan di triwulan pertama 2019.

Lalu yang pembentukan program hukum daerah juga masih menunggu perubahan Permendagri 80/2018 terakit Hasil Uji Materi, ada perubuhan di mana menteri atau gubenernur tidak bisa membatalkan Perda,” katanya.

Sehingga, di tahun ini dari 15 Raperda yang masuk program Protukda hanya 10 Raperda yang akan rampung. Di antara Perda yang sudah rampung Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang, Metrologi Legal, Pertanggungjawaban APBD 2017 dan APBD Perubahan 2018. ” Raperda itu sudah mendapatkan persetujuan dan sudah diperdakan,” ujarnya.

Sedangkan, untuk empat Raperda yang saat ini sedang dalam proses yakni Pengelolaan BUMD, Penyelengaraan Perhubungan, Penanganan Kemiskinan, APBD 2019 serta Pemenuhan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas.

” Untuk penanganan kemiskinan dan pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas akan dibahas setelah tiga Rapeda yang saat ini sedang diproses,” jelasnya.

 

(bal/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *