Lima Pemetik Motor di Sukabumi Berakhir Dibui

Kapolres Sukabumi Kota
Kapolres Sukabumi Kota saat memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita saat Konferensi Pers di Halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (1/3).

SUKABUMI — Lima pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor harus mendekam dibalik jeruji besi setelah jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota, berhasil mengungkapnya dalam kurun waktu 10 hari mulai 17 hingga 26 Februari 2022 lalu.

Lima tersangka ini diciduk di daerah yang berbeda yakni, pria berinisial LI (28) diciduk di daerah Citepus Palabuhanratu, MR (31) diamankan di Kampung Manglid Cimangkok Kecamatan Sukalarang, AR (30) ditangkap di Kampung Bangbayang Gekbrong Kabupaten Cianjur, R alias Y (37) diamankan di Gegerbitung Kabupaten Sukabumi dan RS (30) dicokok di Bojong Kembar Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengungkapkan, pengungkapan sindikat ini bermula ketika adanya tiga laporan polisi soal kehilangan sepeda motor.

Ketiga laporan ini terjadi di Kecamatan Sukalarang, Gunungpuyuh dan Lembursitu.

“Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor ini selama Operasi Jaran Lodaya 2022. Kami mengungkap tiga laporan polisi sesuai tempat kejadian perkara (TKP) yakni, Kecamatan Sukalarang, Gunungpuyuh dan Lembursitu,” ungkap Zainal kepada Radar Sukabumi, Selasa (1/3).

Adapun modus operandinya, lanjut Zainal, para pelaku ini merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu atau leter T dan langsung membawa kabur motor korban.

Dalam aksinya, sindikat ini mampu memetik serta membawa kabur satu sepeda motor dalam hitungan detik.

“Dalam memetik kendaraan yang menjadi target para pencuri ini bisa membawa kabur kendaraan dalam hitungan detik, tergantung situasi,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *