Dari tangan para tersangka ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 16 sepeda motor berbagai merek, dua kunci kontak asli sepeda motor, satu gagang kunci leter T, satu mata kunci leter T, satu mata pembuka tutup kunci kontak dan tiga potong baju.
“Para pelaku ini dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Para pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Zainal meminta, bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera melakukan pengecekan di Mapolres Sukabumi Kota dengan membawa kelengkapan dokumen kendaraannya.
“Silahkan warga yang kehilangan kendaraan bisa mengecek sepeda motor di Polres Sukabumi Kota dengan membawa bukti kepemilikan,” pungkasnya. (bam)






