“Kami di sini menjalankan tugas sesuai arahan dari pimpinan kami, pimpinan Kejaksaan Agung. Masyarakat boleh mengatakan demikian, tapi pimpinan yang menilainya. Sampai hari ini pimpinan masih mempercayakan itu kepada Kajari Kota Sukabumi, Ibu Setiyowati. Dan perlu digarisbawahi, tuntutan Kajari Kota Sukabumi agar mundur itu ternyata ada benang merah yang tidak tersampaikan. Ada opini-opini yang belum tentu kebenarannya bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Disinggung terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi, termasuk pengawalan laporan TPA Cikundul, Ellyas menyebutkan bahwa laporan tersebut sampai saat ini masih ditelaah oleh Seksi Pidsus.
Terlebih, perkara itu sudah bergulir sejak tahun 2019 di mana saat ini para pejabat di Kejari Kota Sukabumi didominasi oleh orang yang baru menjabat.
“Bukan berarti laporan ditolak. Tapi ketika berkasnya belum lengkap, maka kami akan meminta supaya laporannya dilengkapi dulu. Kami rasa di institusi mana pun seperti itu. Kasus TPA Cikundul itu kan tahun 2019, kami tidak bisa mengomentari lebih jauh mengenai hal itu karena kami sendiri baru masuk Kejari Kota Sukabumi dari tahun 2022, sementara Kasi Pidsus juga baru enam bulan di sini,” tukasnya. (Bam)






