Langgar Perda KTR, Perokok Tak Didenda

“Jika para sopir angkot dan penumpang masih membandel, maka kami akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,”tuturnya.

Dengan tegas dirinya berjanji bahwa para petugas Satpol PP tidak akan segan untuk menindak tegas para pelanggar aturan, sesuai dengan Perda yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi. Meskipun tidak dipungkiri sambung Ajat, saat ini kesadaran masyarakat masih kurang. Terlihat dari jumlah pelanggaran yang ditemukan.

Bacaan Lainnya

“Kami terus berupaya melakukan himbuan kepada masyarakat, agar bisa mematuhi aturan yang berlaku,”imbuhnya.

Operasi tersebut merupakan bukti keseriusan Satpol PP, dalam menegakkan aturan.
“Walaupun saat ini belum diberikan sanksi, tetapi kedepannya bagi pelanggar harus rela mempertanggungjawabkan perbuatannya itu,”ujarnya.

Ia meminta masyarakat supaya semakin sadar akan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, untuk tidak merokok sembarangan di kawasan umum.

(Cr16/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *