Langgar Perda KTR, Perokok Tak Didenda

CIKOLE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi menemukan 35 pelanggaran, setelah melakukan operasi di kawasan tanpa rokok (KTR), kemarin(7/3).

Sasaran operasi kali dilakukan terhadap pengemudi maupun penumpang angkutan perkotaan (Angkot) yang kedapatan merokok di dalam angkot tersebut.

Bacaan Lainnya

Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kota Sukabumi Ajat Sudrajat mengatakan, hasil operasi petugas menemukan sebanyak 35 pelanggaran yang tengah merokok di KTR. Sesuai dengan aturan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR di fasilitas publik.

Mereka yang melanggar aturan itu, untuk sementara hanya diberikan himbauan saja.

“Pelanggar yang berkedapatan merokok hanya diingatkan, bahwa di Kota Sukabumi ada perda mengenai larangan merokok di tempat atau sarana umum,”ujar Ajat kepada Radar Sukabumi.

Jajarannya mengingatkan mereka, untuk tidak merokok di dalam angkot. Karena sanksinya didenda sebesar Rp 1 juta dengan kurungan selama satu bulan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *