CIKOLE, RADARSUKABUMI.com – Mulai hari ini Dinas Perhubungan Kota Sukabumi akan menerapkan sanksi tegas bagi pengendara kendaraan bermotor yang parkir sembarangan. Penerapan sanksi ini salah satu upaya pemerintah Kota Sukabumi meneggakan Perda nomor 5 tahun 2018. “Ya mulai hari ini kita akan menindak pelanggar parkir,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman, kemarin (4/8).
Sanksi yang pertama akan dilakukan yakni penggembosan ban yang ditemukan kendaraan parkir sembarangan. Aturan ini diakui Abdul sudah disosialiasaikan kepada masyarakat termasuk jenis sanksi-sanksi lainnya. ” Bisa digembosi kendaraan, cabut pentil, gembok, hingga diderek,” tegasnya.
Diakui dia, penerapan sanksi tersebut sempat ditunda lantaran menjaga kondusifitas Kota Sukabumi selama penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 lalu. “Kemarin ada pileg dan pilpres. Sekarang sudah landai, sehingga bisa memulai eksekusi,” akunya.
Sehingga mulai hari Senin ini pengendara yang parkir sembarangan, akan ditindak. Terutama segera berjalan di jalan utama di Kota Sukabumi seperti, Jalan Ahmad Yani dan RE Martadinata. “Senin kita mulai penindakan. Sebagai langkah awal di jalan utama dulu,” jelasnya.
Ditambahkannya, dalam upaya mengurai kemacetan selain memang banyak parkir liar. Dishub akan membangun dua lokasi gedung parkir. “Di Jalan. R.E. Martadinata, saat ini sedang dibangun di area gedung Yogya Departemeny Store. Sedangkan untuk di Jalan. Ahmad Yani, rencananya akan dibangun di area City Mall yang saat ini dalam proses diskusi,” pungkasnya.
(bal)