Hal senada disampaikan oleh Kepala Bidang Kebersihan Dinas Perumahan Pemukiama dan Kebersihan Kabupaten Sukabumi, Denis Eriska menambahkan, walaupun secara teknis wilayah tersebut merupakan kewenangan pemerintah kota , namun hal tersebut merupakan bentuk sinieegitas sehingga menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk dapat membuang sampah pada tempatnya.
“Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak buang sampah sembarangan, secepatnya rencananya kita tindak lanjuti dengan pemagaran dan penutupan lokasi,” tukasnya. (upi/d)