KOTA SUKABUMI

Konvoi Bawa Samurai di Kota Sukabumi, AS Terancam 10 Tahun Penjara

×

Konvoi Bawa Samurai di Kota Sukabumi, AS Terancam 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Polsek Gunungpuyuh Polres Sukabumi Kota
Polsek Gunungpuyuh Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda yang kedapatan bawa Sajam saat Konvoi di Jalan Kopeng Kota Sukabumii. (Sumber : Humas Polres Sukabumi Kota)

GUNUNGPUYUH – Polsek Gunungpuyuh Polres Sukabumi Kota, berhasil mengamankan salah seorang pria berinisial AS (20) warga Sudajayagirang karena kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai saat melintas di Jalan Kopeng Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh sekira pukul 3.00 WIB, Minggu (10/9).

Kapolsek Gunungpuyuh, Akp Maulana Arif mengatakan, AS diamankan Polsek Gunungpuyuh usai menerima informasi masyarakat mengenai sejumlah pengendara sepeda motor yang melakukan konvoi.

Bank bjb Tandamata

“Memang betul, tadi, sekitar pukul 3.00 WIB, setelah mendapatkan informasi warga terkait aktifitas sejumlah pengendara sepeda motor yang konvoi malam hari, Unit Patroli Quick Respons kami pun langsung merespon dan melakukan pengecekan ke lokasi,” kata Arif kepada wartawan, Minggu (10/9).

Sekitar Jalan Kopeng Karamat, lanjut Arif, anggota menemukan sejumlah pengendara tengah berkonvoi dan mengganggu ketertiban umum.

“Sehingga kami coba untuk memberhentikannya dan membuat sebagian dari yang konvoi tersebut melarikan diri. Akan tetapi salah satu dari mereka berhasil kami amankan karena membawa senjata tajam jenis samurai,” terangnya.

Akibat ulahnya, AS terancam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun. “Hingga saat ini, AS masih diamankan di Mapolsek Gunungpuyuh guna menjalani pemeriksaan Polisi,” ucapnya.

Menyikapi hal itu, sambung Kapolsek Gunungpuyuh, Akp Maulana Arif mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anggota keluarganya.

“Bila tidak ada hal yang mendesak, tidak perlu keluar malam, apalagi melakukan konvoi dan membawa senjata tajam,” pungkasnya. (bam)