Apalagi tujuan dari KIR untuk mewujudkan lalu lintas (Lalin) dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar tertib dan teratur serta nyaman dan efesiensi. Maka, untuk mewujudkan hal tersebut, semua kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus sesuai dengan peruntukannya. Memenuhi persyaratan teknis, serta sesuai dengan kelas jalan yang dilalui.
“Ini untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis, terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan,”ulasnya.
Menurutnya, pencabutan itu juga untuk melestarikan lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan kendaraan bermotor di jalan dan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
“Setidaknya untuk menekan angka kecelakaan dan memberikan rasa aman di jalan,”paparnya.
Asep meminta semua kendaraan angkutan, bisa melakukan uji KIR. Apalagi untuk angkutan umum yang sudah digratiskan, bisa melaksanakan uji berkala selama enam bulan sekali. Dalam setahun itu uji berkala dilaksanakan dua kali.
“Dari 1.506 yang wajib KIR baru 71 kendaraan angkutan yang lulus uji, sisanya masih perlu perbaikan,” ungkapnya.



