“Sementara, ke dua terdakwa ini hanya di jatuhkan hukuman dua tahun delapan bulan sehingga pihak keluarga korban merasa keberatan,” akunya.Terkait keputusan tersebut, Kejari Kota Sukabumi sebelum tujuh hari akan melakukan banding karena putusannya tidak sesuai dengan ketentuan harusnya.
“Karena minimal vonisnya setengah dari tuntutan. Kami akan melakukan banding ke pengadilan tinggi untuk dua terdakwa ini,” tutupnya.
(cr16/t)





