Empat Hari Lagi Riksus Padabeunghar Selesai

JAMPANGTENGAH – Inspektorat Kabupaten Sukabumi sudah enam hari ini melakukan pemeriksaan terhadap laporan dan realisasi keuangan dana desa tahun anggaran 2016 dan 2017 di Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah. Pemeriksaan ini dilakukan karena adanya laporan terkait dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan Pejabat Sementara (PJs), DS salah seorang pegawai kecamatan, setelah warga mengetahui dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPj) keuangan desa.

Dalam laporan tersebut, ada beberapa kegiatan yang diklaim telah direalisasikan, namun faktanya kegiatan itu tidak ada. “Sudah lima hari ini, tim kami bekerja melakukan pemeriksaan di Desa Padabeunghar. Apakah benar ada penyelewengan atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaan nanti,” ujar Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin saat dihubungi Radar Sukabumi, kemarin.

Bacaan Lainnya

Menurut Komarudin, tim pemeriksa akan bekerja selama 10 hari. Mereka akan memeriksa secara detail laporan keuangan dengan mencocokannya dengan kegiatan di lapangan. “Masih ada waktu empat hari lagi, jadi tunggu saja hasil pemeriksaan nanti,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam laporan Dana Desa (DD) tahap I tahun 2017 di Desa Padabeunghar ini, diduga kuat banyak item kegiatan yang tidak dilaksanakan. Sehingga dampaknya, DD tahap II tahun yang sama sampai tahun sekarang ini belum bisa dicairkan. Selain kegiatan dalam DD tahun 2017, anggaran yang diduga diselewengkan juga terjadi pada anggaran BPJS Ketenagakerjaan.

Sejak 2016 sampai 2017, BPJS Ketenagakerjaan ini tidak dibayarkan. Alhasil, tagihan pun membengkak hingga mencapai Rp21 juta. Lagi-lagi, anggaran program ini pun tidak jelas dan diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tak hanya dua anggaran tadi, anggaran Bantuan Gubernur (Ban-Gub) pun diduga ditilep. Padahal anggaran ini cukup fantastis, yakni sebesar Rp150 juta. Tidak ada pembangunan yang terwujud dari anggaran ratusan juta rupiah tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *